Selasa, 12 Juni 2012

bank Indonesi


  1. BANK INDONESIA

1.1.Sejarah  Bank Indonesia
A.    Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
B.    Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
C.    Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
D.    Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
E.    Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatangovernance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
1.2.      Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur ketatanegaraanRepublik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luarpengadilan.





1.3.      TUJUAN dan TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
§  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
§  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
§  Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

1.4.      Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorangGubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.

1.5.      Nama-nama Gubernur Bank Indonesia
§  2010-sekarang Darmin Nasution
§  2009-2010 Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
§  2009 Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
§  2008-2009 Boediono
§  2003-2008 Burhanuddin Abdullah
§  1998-2003 Syahril Sabirin
§  1993-1998 Sudrajad Djiwandono
§  1988-1993 Adrianus Mooy
§  1983-1988 Arifin Siregar
§  1973-1983 Rachmat Saleh
§  1966-1973 Radius Prawiro
§  1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
§  1960-1963 Mr. Soemarno
§  1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
§  1958-1959 Mr. Loekman Hakim
§  1953-1958 Mr. Sjafruddin Prawiranegara

A.     SISTEM PEMBAYARAN BANK INDONESIA

1.1.Perkembangan Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang di Indonesia
Dinamika kehidupan masyarakat dewasa ini, telah melahirkan pola pemikiran baru yang turut berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Ketika mekanisme pembayaran dituntut untuk selalu mengakomodir setiap kebutuhan masyarakat dalam hal perpindahan dana secara cepat, aman dan efisien, maka inovasi-inovasi teknologi pembayaran semakin bermunculan dengan sangat pesat. Memberikan  jawaban dengan berbagai fasilitas kemudahan dan semakin tiada batas. Bank Indonesia dituntut untuk selalu memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja demi kelancaran dan keamanan jalannya kegiatan sistem pembayaran.
Berkaca pada kondisi tersebut, dan patut diingat bahwa perkembangan sistem pembayaran tidak pernah terpisahkan dengan inovasi-inovasi infrastruktur teknologi, maka perkembangan sistem pembayaran di Indonesia saat ini mengarah pada upaya penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem dengan bertopang pada kemajuan teknologi informasi.  Industri pembayaran baik yang melibatkan bank maupun lembaga selain bank berlomba-lomba melakukan pengembangan sistem pembayarannya. Bahkan saat ini peranan lembaga selain bank (LSB) di dalam penyelenggaraan sistem pembayaran semakin nyata dengan semakin banyaknya LSB yang melakukan kerjasama dengan perbankan baik sebagai penyedia jaringan dan tidak menutup kemungkinan sebagai penerbit dari instrumen-instrumen pembayaran tersebut. Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan setelmen transaksi-transaksi melalui Sistem Bank Indonesia (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) juga terus berupaya memperbaiki dan memperbaharui mekanisme sistem yang ada agar selalu efisien, aman dan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang. Ke semuanya itu nantinya akan mengarah kepada persiapan teknologi pembayaran Indonesia dalam menghadapi rencana integrasi ekonomi global di kawasan ASEAN pada tahun 2015 (MEA) yang juga menjadi faktor pendorong penguatan infrastruktur dan pengembangan sistem yang bernilai besar sampai kepada ritel.

    Masyarakat pun dihadapkan pada berbagai macam pilihan instrumen pembayaran. Uang tunai tetap menjadi primadona dalam setiap kegiatan transaksi pembayaran. Namun instrumen pembayaran berbasis kertas paper based dan juga card based serta electronic based juga tak kalah menariknya dan semakin menjadi pilihan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi. Tren pergeseran dari penggunaan paper based instrument seperti cek dan bilyet giro ke penggunaan card based dan electronic based instrument terlihat dari semakin terbiasanya masyarakat menggunakan alat pembayaran seperti kartu kredit, kartu ATM/Debet, transfer elektronik melalui kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS), Scripless Securities Settlement System (SSSS), uang elektronik baik yang berbentuk kartu(card based) maupun server based, pembayaran melalui saluran internet banking mobile payment dan fitur-fitur turunan lainnya. Walaupun tak dapat dipungkiri, ada segmen masyarakat tertentu yang masih atau lebih nyaman menggunakan cek/Bilyet Giro (BG).
Penguatan infrastruktur tersebut tercermin dimana Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran mulai mengoperasikan layanan setelmen Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Layanan penyelesaian setelmen dari transaksi jual beli valuta asing khususnya United States Dollar (USD) terhadap Indonesian Rupiah (IDR) dilakukan secara bersamaan.


Hal ini untuk menghindari terjadinya risiko kegagalan setelmen pada saat pertukaran nilai uang dilakukan. Selain itu dengan kecenderungan transaksi pembayaran ke depan yang semakin tiada batas sudah barang tentu memunculkan kebutuhan likuiditas yang semakin tinggi bagi para pelaku ekonomi, antara lain munculnya ragam derivasi produk keuangan global dan hilangnya batasan wilayah ekonomi regional yang digagas melalui MEA maupun kerjasama regional lainnya. Selain PvP, penguatan infrastruktur lainnya adalah penyatuan penyelenggaraan fungsi setelmen surat berharga BI-SSSS ke dalam penyelenggaraan fungsi sistem pembayaran dan setelmen di Bank Indonesia (Sistem BI-RTGS). Penyatuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan kegiatan setelmen dana dan surat berharga berikut infrastruktur dan sumber daya manusia yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas layanan Bank Indonesia kepada stakeholders terkait.
Tak ketinggalan di sisi ritel, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang merupakan sistem kliring. Penyempurnaan SKNBI dilakukan untuk meminimalkan risiko kredit pada kliring debet. Penerapan prinsip no money no game pada proses penghitungan kliring debet yang baru, menuntut bank untuk selalu menjaga kecukupan pendanaan awal agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tagihan pembayaran dari bank lainnya. Hal ini mendorong bank peserta kliring untuk melakukan pengelolaan likuiditasnya secara lebih baik dan efisien. Masih di sisi pembayaran ritel, perkembangan industri pembayaran ritel diarahkan kepada penciptaan interoperability antar sistem yang digunakan demi terciptanya keamanan dan efisiensi sistem pembayaran. Standardisasi nasional instrumen kartu ATM/Debet adalah salah satunya. Dilatarbelakangi oleh isu keamanan bertransaksi dalam menggunakan kartu ATM/Debet, penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet diyakini dapat meminimalkan timbulnya kejahatan fraud pada kartu ATM/Debet. Selain itu, interoperability antar sistem juga diciptakan pada penyelenggaraan uang elektronik. Dengan semakin maraknya penggunaan uang elektronik di masyarakat yang sampai akhir 2010 mencapai Rp693,5 milyar, maka interoperability dilakukan dengan mulai menciptakan uang elektronik berbasis chip yang multipurpose. Multipurpose yang artinya satu kartu dapat digunakan untuk melakukan transaksi di berbagai toko atau penyedia barang dan jasa.
Penguatan sistem pembayaran tidak hanya dari sisi infrastruktur saja. Bank Indonesia juga memperkuat kelembagaan industri pembayaran dengan mendirikan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang (APPUI). ASPI dan APPUI diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bank Indonesia dalam mendorong kondisi dan perilaku pasar yang kompetitif. Keberadaan ASPI tersebut juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak dan pendukung utama kebijakan penataan infrastruktur sistem pembayaran di Indonesia yang digulirkan Bank Indonesia.
Tak ketinggalan dan tak kalah pentingnya, perkembangan setiap sisi sistem pembayaran harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen. Implementasi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang telah memasuki tahun ke-9 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara umum masih belum optimal dirasakan manfaatnya oleh konsumen yang merupakan bagian dari masyarakat, khususnya manakala melakukan kegiatan transfer dana. Maka dari itu, Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran menggarap serius Rancangan Undang-Undang Transfer Dana (RUU Transfer Dana) yang diajukan oleh Pemerintah sebagai bentuk landasan dan perlindungan hukum yang setara bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan transfer dana termasuk kegiatan transfer dana antara penyelenggara dengan nasabahnya.
Diharapkan dengan adanya UU Transfer Dana, masyarakat dapat dengan nyaman dan aman melakukan setiap aktivitas transfer dana yang kian hari kian meningkat. Nilai dan volume transaksi transfer dana di seluruh sistem pembayaran sampai dengan akhir 2010 masing-masing sebesar Rp58,1 ribu triliun 2,1 miliar transaksi.
Namun di sisi lain, di tengah-tengah perkembangan teknologi yang demikian pesat, tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang  lebih memilih melakukan pembayaran dengan menggunakan uang tunai. Budaya dan latar belakang masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih belum terjamah dengan produk-produk perbankan (remote area) maupun tidak merasa nyaman dengan teknologi pembayaran yang sarat akan isu keamanan, menjadikan uang tunai tetap menjadi primadona dalam setiap kegiatan transaksi pembayaran.
Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan uang kartal di masyarakat yang sampai dengan akhir 2010  mencapai Rp274,0 triliun. Hal ini merefleksikan masih banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi ekonomi.  Masih cukup tingginya kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah  perlu dibarengi dengan perencanaan kebutuhan dan pengadaan uang secara komprehensif termasuk ketepatan realisasinya; penyempurnaan unsur pengaman uang; kecepatan dan ketepatan layanan kas; kelancaran dan keamanan distribusi uang ke seluruh satuan kerja kas baik di KP dan KBI secara tepat waktu; serta optimalisasi pengelolaan uang kartal. 
Strategi kebijakan pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang, optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu 1) ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas, 2) layanan kas prima, dan 3) pengedaran uang yang aman, handal, dan efisien
Terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli. 
Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang logam hoarding menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan tentang pencanangan kegiatan Gerakan Peduli Koin Nasional
Mempertimbangkan potensi peningkatan kegiatan pengedaran uang, prioritas arah kebijakan
Bank Indonesia di bidang pengedaran uang tersusun dalam tiga rancangan kebijakan yaitu 1) peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai dengan jenis pecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan; 2) peningkatan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta 3) pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait. 
Strategi untuk meningkatkan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia ke depan dilakukan antara lain dengan menyempurnakan sistem dan prosedur layanan kas yang bersifat customer oriented dan pengembangan sistem informasi layanan kas. Sementara itu pengembangan layanan kas diarahkan pada peningkatan kegiatan kas keliling dan kas titipan di daerah terpencil,terdepanNKRI.

      Memperhatikan berbagai isu strategis tersebut, maka Kebijakan BI selama tahun 2010 difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan uang Rupiah dan penyempurnaan kualitas uang dengan tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu 1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas, 2) Layanan Kas Prima, dan 3) Pengedaran Uang yang aman, handal, dan efisien. 
Dalam rangka mendukung ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas, beberapa penerapan kebijakan meliputi penyusunan rencana kebutuhan uang termasuk rencana pengadaan dan realisasi pengadaan uang dan bahan uang, yang diikuti dengan pendistribusian uang ke berbagai wilayah secara tepat waktu. Selain itu terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, BI mengeluarkan dan mengedarkan Uang Kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Clean money policy merupakan kebijakan BI untuk menjaga kualitas uang yang diedarkan melalui kegiatan pemusnahan uang dan melakukan pencabutan uang logam pecahan Rp25. Dari sisi penanggulangan uang palsu, BI tetap mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi strategi komunikasi melalui sosialisasi dan edukasi ciri keaslian uang Rupiah kepada masyarakat baik secara langsung, melalui media, dan kerjasama dengan intansi terkait, karena terbukti cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Secara represif, dilakukan kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli. Berikut digambarkan perkembangan terkini dari berbagai jenis sistem pembayaran dan penyelenggaranya.



Berikut digambarkan perkembangan terkini dari berbagai jenis sistem pembayaran dan penyelenggaranya.
Sistem
Tipe Transaksi

Penyelenggara
Peserta
Bank Indonesia -Real Time Gross Settlement System(BI-RTGS)
Transfer Kredit
Bank Indonesia
145 bank termasuk unit usaha syariah
Transaksi menggunakan central bank money

5 Lembaga Selain Bank (LSB)
 Lebih diutamakan untuk transaksi nilai besar dan bersifat penting seperti transaksi pengelolaan moneter, transaksi Pemerintah, transaksi Pasar Uang Antar Bank, transaksi setelmen hasil kliring antar bank dan kliring pasar modal

 41 perserta dari Bank Indonesia
Setelmen untuk transaksi surat berharga (SBI dan SUN) yang setelmennya dilakukan pada sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)



Mekanisme gross settlement dan bersifat no money no game



Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Transfer Kredit untuk transaksi ritel dengan nilai di bawah Rp100 juta
Bank Indonesia
142 bank termasuk unit usaha syariah
Kliring warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet lainnya)

 •
Bank Indonesia
Mekanisme net settlement



Untuk kliring debet berlaku mekanisme no money no game



Bank IndonesiaScripless Securities Settlement System(BI-SSSS)
Berfungsi sebagai sarana setelmen dan pencatatan kepemilikan surat berharga secara elektronis
Bank Indonesia
138 Bank umum termasuk unit usaha syariah
Setelmen surta berharga yang dilakukan melalui BI-SSSS dilakukan secara DvP

16 Sub registry yang terdiri atas bank yang serupa dengan lembaga custodian



16 lembaga selain bank
6 perserta dari Bank Indonesia
Central Depository and Book Entry Settlement System(C-Best)
Setelmen dana untuk penyelesaian sisi dana dari transaksi sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Seluruh anggota Bursa Efek Indonesia
Setelmen dana dilakukan melalui 4 bank setelmen yang menjadi tempat rekening anggota bursa




Mekanisme setelmen USD/IDRPayment Versus Payment (PvP)
Penyelesaian (setelmen) dari transaksi-transaksi jual-beli Dolar Amerika Serikat (USD) terhadap Rupiah (IDR) antar-bank di Indonesia

Bank Indonesia untuk sisi IDR dan Hong Kong Monetary Authority untuk USD

35 Bank umum termasuk unit usaha syariah
Dilakukan melalui BI RTGS untuk sisi IDR dan melalui USD CHATS untuk USD


Jaringan Prinsipal Kartu ATM (Nasional)
Transfer dana elektronik menggunakan kartu ATM
PT. Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama)
74 bank anggota
PT. Rintis Sejahtera (PRIMA)
39 bank anggota
PT. Alto Network (ALTO)
17 bank anggota
Internal ATM Bank (Proprietary ATM)

Transfer dana elektronik dengan menggunakan kartu ATM untuk pemZiabukuan antar rekening di bank yang sama

Beberapa bank yang menyediakan fasilitas tersebut


Jaringan Prinsipal Kartu ATM (Internasional)
Transfer dana elektronik menggunakan kartu ATM
Mastercard International (Cirrus)
8 Bank



Visa International (Plus)
10 bank anggota
Jaringan Prinsipal Kartu Debet (Nasional)
Transfer dana secara elektronik melalui point of sales (jaringan yang terpasang pada merchant)

PT. Rintis Sejahtera (Debet Prima)
29 bank termasuk konvensional dan Unit Usaha Syariah (UUS)




PT. Artajasa Pembayaran Elektronis (Debet ATM Bersama)
7 bank termasuk konvensional dan Unit Usaha Syariah (UUS)




PT. Alto Network (ALTO Debet)

4 bank anggota
Jaringan Prinsipal Kartu Debet (Internasional)


Mastercard International (Maestro)
8 bank anggota



Visa International (Electron)
10 bank anggota
Internal Debit Bank (Propietary Debit)

Transfer dana elektronik dengan menggunakan kartu debet untuk pemZiabukuan antar rekening di bank yang sama

Beberapa bank yang menyediakan fasilitas tersebut


Jaringan Prinsipal Kartu Kredit
Pembayaran secara elektronik menggunakan kartu kredit
Visa International
18 bank anggota



Mastercard International
18 Bank umum dan 1 lembaga selain bank



JCB
1 bank anggota



American Express
1 bank



China UnionPay
1 bank
Uang Elektronik
Pembayaran secara elektronik dimana nilai uang tersimpan pada instrumen/device yang digunakan
Bank dan lembaga non bank
6 Bank





4 Perusahaan telekomunikasi





1 Perusahaan
Kegiatan Usaha Pengiriman Uang Non bank
Pengiriman uang ke luar wilayah RI, ke dalam wilayah RI, dan dalam wilayah RI
Perusahaan Telekomunikasi





Kantor Pos





Pegadaian





Perusahaan Jasa Titipan yang menyelenggarakan jasa pengiriman uang





Badan Usaha





Perorangan


Money Transfer Operator (Penyediaan sistem pemrosesan transfer dana)

Menyediakan sistem/jaringan dalam kegiatan transfer dana baik ke luar wilayah Republik Indonesia, ke dalam wilayah Republik Indonesia, maupun dalam wilayah Republik Indonesia.

Western Union

Beberapa bank, PT. Pos Indonesia, dan badan usaha-badan usaha bukan bank yang menjadi agen Western Union





MoneyGram

Beberapa bank dan badan usaha-badan usaha bukan bank yang menjadi agen MoneyGram




FireCash BCA sebagai MTO domestik

Terhubung dengan 44 institusi di luar negeri dan sebagai encashment point di
905 Cabang BCA

 


1.2.Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.

BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement(BI-RTGS).

     Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik,memusnahkan uang rupiah yang sudah  tak berlakudari,peredaran.

    Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance)SPN.
Peranan Bank Indonesia dalam sistem pembayaran sangat luas, karena sebagai operator, regulator, dan sekaligus sebagai pengawas. Hubungan bank sentral dengan sistem pembayaran setiap Negara memiliki kadar yang berbeda, ada yang memiliki keterlibatan tinggi (Indonesia), dan ada yang sedikit (Hongkong).Peranan bank sentral dalam sistem pembayaran dapat dilihat pada tabel 1.
Tabel 1: Peran Bank Sentral Dalam Sistem Pembayaran
Negara
Keterlibatan
Hubungan Dengan Sistem Pembayaran
Hongkong
Sedikit
Memberi saran dalam regulasi
Perancis
Sedikit
Pengawas
Brunei
Sedikit
Dilakukan oleh Brunei Association of  Banks
USA
Sebagian
Pengawas dan Operator
Inggris
Sebagian
Pengawas dan Operator RTGS
Belanda
Sebagian
Pengawas dan Operator
Indonesia
Ya
Operator, Regulator, dan Pengawas
Jepang
Ya
Operator dan Pengawas
Malaysia
Ya
Kliring dan Transfer Elektro
Saudi Arabia
Ya
Operator dan Pengawas

Berbagai tugas Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran dilaksanakan dalam satu struktur organisasi sistem pembayaran yang menangani sistem pembayaran dan pengedaran uang sebagai berikut :

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/6B97287E-3E6B-452E-8BB6-EED72DB41B26/926/STRUKTURORGANISASIStPembayaran.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan UU. No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, wewenang mengatur, mengawasi, dan memberi atau mencabut izin berdirinya bank mutlak menjadi wewenang Bank Indonesia.  Luasnya cakupan tugas dan wewenang Bank Indonesia menimbulkan kerentanan akan keefektifan khususnya tugas pengawasan. Mengingat begitu banyaknya bank-bank umum dan Bank Prekreditan Rakyat yang harus diawasi. Maraknya kasus perbankan seperti kasus Bank Century, City Bank, dan pembobolan bank oleh orang dalam menunjukkan lemahnya system intern bank itu sendiri dan pengawasan oleh Bank Indonesia.
Oleh sebab itu, timbul gagasan tugas pengawasan perbankan diserahkan ke lembaga khusus. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang yang pembentukannya dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Tetapi sampai dengan akhir tahun 2010, lembaga yang rencananya akan diberi nama  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum terbentuk.
Tarik menarik kepentingan antara Bank Indonesia dengan pihak-pihak lain terus terjadi, sehingga terbentuknya OJK berjalan dengan alot. Rencanana OJK tidak hanya bertugas mengawasi sektor perbankan, tetapi juga jasa keuangan lainnya seperti: asuransi, dana pensiun, bursa efek, bursa berjangka, dan badan penyelenggara program jaminan sosial.
1.3.Bank Indonesia Dalam Mengendalikan Jumlah Uang Beredar
Suatu Negara yang modern dapat dilihat dari peranan perbankan yang sangat dominan dalam memajuan perekonomian. Perbankan yang sehat baik secara individu maupun secara komunitas sangat berpengaruh pada pertumbuhan perekonomian suatu Negara. Oleh sebab itu, Bank Indonesia sebagimana diamanatkan undang-undang untuk menjaga aktivitas perbankan dengan berbagai regulasi agar sistem perbankan menjadi lebih baik.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran ,pengedaran , pencabutan dan penarikan sampai dengan pemusnahan,uang.
   Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan dan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan penukaran . Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Selain itu juga menjaga kestabilan moneter merupakan tugas Bank Indonesia untuk menjamin peredaran uang sesuai dengan yang diperlukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi tinggi.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian besaran moneter dan atau suku bunga untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Pada umumnya kegiatan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah tercapainya stabilitas ekonomi makro.Besaran moneter yang perlu dikendalikan terdiri dari jumlah uang beredar dalam arti sempit (M1) dan jumlah uang beredar dalam arti luas (M2), serta kredit, karena ketiga unsur tersebut akan  memengaruhi  jumlah uang beredar. Sedangkan perkembangan perekonomian yang diinginkan oleh otoritas moneter adalah stabilitas ekonomi makro yang tercermin, antara lain oleh:
1.    stabilitas harga (inflasi yang relatif rendah);
2.    membaiknya perkembangan output riil (pertumbuhan ekonomi yang tinggi);
3.    luasnya kesempatan kerja yang tersedia (tingkat pengangguran yang semakin menurun).

.
B.                               PENGAWASAN BANK INDONESIA
1.1.SISTEM PENGAWASAN BANK OLEH BANK INDONESIA
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko memiliki siklus pengawasan sebagai berikut :
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/7EDEC38C-1422-4779-B825-B84C70E10746/905/siklus1.jpg
Jenis-Jenis Risiko Bank :
  • Risiko Kredit : Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
  • Risiko Pasar : Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki oleh Bank,yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar.
  • Risiko Likuiditas : Risiko yang antara lain disebabkan Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu.
  • Risiko Operasional : Risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  • Risiko Hukum : Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontra.
     
  • Risiko Reputasi : Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha Bank atau persepsi negatif terhadap Bank.
  • Risiko Strategik : Risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya Bank terhadap perubahan eksternal.
  • Risiko Kepatuhan : Risiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
`           1.2.      Sistem Informasi Pelaporan Bank kepada Bank Indonesia
            1.2.1.   Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia (SIM-SPBI)
SIMSPBI merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung tugas pengawasan, pemeriksaan dan pengaturan perbankan BI.
Tujuan dari penerapan SIM-SPBI adalah :
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Menciptakan keseragaman (standarisasi) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank.
  • Mengoptimalkan Pengawas dan Pemeriksa Bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank;
  • Memudahkan audit trail oleh pihak yang berkepentingan;
  • Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi 
SIM-SPBI terdiri dari 3 subsistem yakni :
  1. Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWAS), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan, pemeriksaan dan penelitian bank umum. Melalui SIMWAS, pengawas bank akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisa dan memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan bank (termasuk Tingkat Kesehatan Bank dan profil risiko) secara cepat. Modul-modul yang tersedia antara lain modul Data Pokok Bank dan modul Fit and Proper Test (FPT).
  2. Sistem Informasi Bank dalam Investigasi (SIBADI), merupakan sistem informasi untuk meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan pemantauan tugas dalam rangka investigasi tindak pidana di bidang perbankan. Melalui SIBADI, dapat dilakukan pemantauan terhadap perkembangan investigasi atas dugaan tindak pidana yang diakukan oleh suatu bank sejak laporan penyimpangan diterima, jadwal investigasi, langkah-langkah yang telah dilakukan sampai dengan hasil akhir investigasi dimaksud.
  3. Data Mart Data Pokok Bank, yang menyediakan informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, kepemilikan dan kepengurusan, operasional dan strategi pengawasan yang diterapkan pada suatu bank sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan informasi dalam rangka pengawasan dan pembinaan bank. 
1.2.2.         Sistem Informasi Debitur (SID)
SID adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur baik perorangan maupun badan usaha, yang diolah berdasarkan laporan penyediaan dana yang diterima Bank Indonesia dari Pelapor. SID dikembangkan dengan tujuan untuk membantu :
  1. Bagi pemberi kredit, antara lain :
    • Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit
    • Mengurangi ketergantungan pemberi kredit kepada agunan konvensional.Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
  2. Bagi penerima kredit, antara lain :
    • Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit
    • Nasabah baru,khususnya yang tergolong sebagai UMKM,a kan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
1.2.3.          Sistem Informasi Manajemn Pengawasan BPR (SIMWAS BPR)

SIMWAS-BPR merupakan sistem informasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi sistem pengawasan BPR. Melalui SIMWAS, pengawas BPR akan mampu mengoptimalkan kegiatan analisis terhadap kondisi BPR, mempercepat diperolehnya informasi kondisi keuangan BPR (termasuk Tingkat Kesehatan BPR), meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi perbankan. Modul-modul yang tersedia dalam aplikasi SIMWAS BPR antara lain modul perizinan pendirian BPR, data pokok BPR, Tingkat Kesehatan BPR, status BPR, cabut izin usaha dan likuidasi BPR

 

1.2.4.          Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:
  1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
  2. Pelaksana kebijakan moneter;
  3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
  1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);
  2. Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan
  3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
1.2.5.         Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
  4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
  5.  
C.    UANG RUPIAH
1.1. Unsur Pengaman Uang Rupiah
Uang Rupiah memiliki ciri-ciri berupa tanda-tanda tertentu yang bertujuan mengamankan uang Rupiah dari upaya pemalsuan. Secara umum, ciri-ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali dari unsur pengaman yang tertanam pada bahan uang dan teknik cetak yang digunakan, yaitu :
Tanda Air (Watermark) dan Electrotype
Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Benang Pengaman (Security Thread)
Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah, dapat dibuat tidak memendar maupun memendar di bawah sinar ultraviolet dengan satu warna atau beberapa warna.
Cetak Intaglio
Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
Gambar Saling Isi (Rectoverso)
Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
Tinta Berubah Warna (Optical Variable Ink)
Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah-ubah warnanya bila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
Tulisan Mikro (Micro Text) 
Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
Tinta Tidak Tampak (Invisible Ink)
Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
Gambar Tersembunyi (Latent Image)
Teknik cetak dimana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
1.1.1.     Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah
Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.
Unsur pengaman pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka (covert security features) dan tidak terbuka (covert security features). Kebanyakan unsur pengaman adalah yang terbuka dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat. Pendeteksian unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan mata telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat raba),  maupun dengan menggunakan peralatan sederhana seperti kaca pembesar dan ultra violet. Pendeteksian unsur pengaman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin yang memiliki sensor tertentu yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi untuk mengetahui unsur pengaman tersebut.
Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:
a.      Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsure pengaman yang lebih baik,  kompleks, dan canggih.
b.      Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
1.1.2.         Karakteristik Uang Logam Rupiah
Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain:
a.   Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.
b.   Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang membahayakan.
c.   Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.
d.      Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.
1.2. Standar Kualitas Uang Rupiah :
Link gambar uang rupiah
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F841437D-907B-40F3-817E-21D4F8FDC81F/23431/100000baru.jpg
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F841437D-907B-40F3-817E-21D4F8FDC81F/23432/datauang.gif
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F841437D-907B-40F3-817E-21D4F8FDC81F/23433/Uangyangdicabut_small.jpg
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/F841437D-907B-40F3-817E-21D4F8FDC81F/23434/uangkhusus.jpg
Gambar Uang
Data Uang
Uang yang Dicabut
Uang Khusus

Jangan lupa, ada juga tips mudah mengenal keaslian Uang Rupiah, Ingat 3D !
Standar Kualitas Uang Rupiah
Uang
adalah Uang Rupiah
Uang Layak Edar (ULE)
adalah uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Uang Tidak Layak Edar (UTLE)
adalah Uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu Uang lusuh, Uang Cacat, Uang Rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Uang Lusuh
adalah Uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya tetapi kondisi Uang telah berubah yang disebabkan antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, coret-coretan.
Uang Cacat
adalah Uang hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
Uang Rusak
adalah Uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau uang yang ukuran fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya antara lain karena robek, atau Uang yang mengerut.

A. Uang Kertas
Uang kertas yang dapat diedarkan kembali adalah uang yang memenuhi kriteria layak edar sebagaimana yang dijelaskan dalam buku standar kualitas ini:
  • Uang Rupiah asli bukan Uang Rupiah palsu atau yang diduga palsu
  • Emisi Uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran
  • Uang tersebut tidak mengalami kerusakan (lubang, robek, selotip, terbakar, dan hilang sebagian) yang besarnya tidak melebihi batas toleransi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Kriteria Kualitas Uang Kertas Layak Edar
No
Kriteria
Standar Kualitas
1
Lubang
Max. 10 mm²
2
Sobek
Max. 8 mm
3
Sebagian hilang
Max. 50 mm²
4
Selotip
Max. 225 mm²
5
Perubahan ukuran uang
Max. 8%
6
Unsur pengaman hilang
Tidak ada unsur pengaman yang hilang
7]
Noda dan Coretan
Tidak ada noda, coretan, dan stempel
8
Lusuh

9
Uang disambung
Tidak terdapat bagian-bagian uang yang disambung menjadi satu dengan menggunakan perekat atau lem.
Apabila terdapat lipatan sudut, lipatan harus dirapikan agar penilaian kondisi fisik dapat dilakukan dengan layak. Jika uang kertas tidak dapat memenuhi salah satu kriteria sebagaimana kriteria dan standar tersebut di atas, maka dikategorikan sebagai UTLE. 
B. Uang Logam
Adapun uang logam yang dapat diedarkan kembali adalah uang logam yang memenuhi kriteria layak edar yaitu :\
  • Uang logam asli
  • Tidak berubah warna yang disebabkan oleh zat kimia, terbakar, kotor, dan korosi.
  • Tidak terdapat lubang, bagian yang hilang, terpotong, dan bengkok/lekuk.
  • Memiliki bentuk standar .
Kriteria Uang Logam Layak Edar
No
Kriteria
1
Tidak berubah warna
2
Tidak berlubang
3
Tidak hilang sebagian
4
Tidak terpotong
5
Tidak bengkok/lekuk


No.
Pecahan & Tahun Emisi
Tanggal Pencabutan
Batas Akhir dan Tempat Penukaran



BI dan Bank Umum
BI
 UANG KERTAS
1
2 April 1988
2 Januari 1991
31 Desember 2020
2
3
4
5
6
7
1 Mei 1992
30 April 1995
30 April 2025
8
9
10
11
25 September 1995
24 September 1998
24 September 2028
12
13
14
15
16
15 November 1996
14 November 1999
14 November 2029
17
18
19
20

30 November 2006

29 November 2011
29 November 2016
21
22
23
24

31 Desember 2008

30 Desember 2013
30 Desember 2018
25
26
27
 UANG LOGAM
 28
15 November 1996
14 November 1999
14 November 2029
 29
 30
 31
 32
25 Juni 2002
24 Juni 2007
24 Juni 2012
 33
 34
 35
 36
 37
 38

30 November 2006

29 November 2011
20 November 2016
 49
 40
41
31 Agustus 2010
30 Agustus 2015
30 Agustus 2020
DAFTAR UANG YANG DICABUT DAN DITARIK DARI PEREDARAN
NAMUN MASIH DAPAT DITUKARKAN DI BANK INDONESIA



1.2.Penukaran Uang
  1. Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah yang lusuh, rusak, dan uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran dengan uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di bank umum yang melayani penukaran uang.
a.       Uang Lusuh
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b.      Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:
§    Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
§    Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian. Informasi selengkapnya mengenai hal ini dipublikasikan pada Buku Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar.
c.       Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Batas akhir penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat dalam daftar yang ada di website Bank Indonesia.
Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
a.       Kantor Pusat Bank Indonesia
Cq. Direktorat Pengedaran Uang
Lobby Gedung C
, Komplek Perkantoran BI
Jl. M.H. Thamrin No.2 Jakarta 10350
Telp.3818722, 3817297 (hari dan jam kerja).
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
b.      Kantor Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
c.       Kas Keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Direktorat Pengedaran Uang di nomor telepon 021-381 8722/381 7297 atau Kantor Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.

                        2.Penukaran Uang Rupiah ke Pecahan Lainnya
Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah dari pecahan besar ke kecil atau sebaliknya dari pecahan kecil ke pecahan besar di bank umum yang melayani penukaran uang, di kantor Bank Indonesia setempat, atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penukaran uang logam adalah sebagai berikut:
0.      uang logam disusun rapi sesuai dengan jenis pecahan, ukuran yang sama, dan tahun emisinya.
1.      uang logam yang telah disusun seperti pada angka 1 di atas dimasukkan dalam kemasan yang transparan.
Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
b.      Kantor Bank Indonesia yang terdekat.
Waktu layanan: pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu setempat.
c.       Kas keliling Bank Indonesia
Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya kas keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Direktorat Pengedaran Uang di nomor telepon 021-381 8722/381 7297 atau Kantor Bank Indonesia pada hari dan jam kerja.

 
DAFTAR PUSTAKA


http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2011/07/19/peranan-bank-indonesia-dalam-sistem-pembayaran/


1 komentar:

  1. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil dan kredit mobil bekas dp rendah serta cicilan yang ringan untuk seluruh wilayah indonesia
    Untuk keterangan selengkapnya silahkan hubungi marketing officer kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, kemudian marketing kami akan segera menghubungi Anda
    Contact : Sukma Dinata
    Phone/Whatsapp/Sms: 081280295839

    BalasHapus